Sunday, November 30, 2014

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA WIRA KARTIKA


PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SAKA WIRA KARTIKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.         Umum.
a.         Sesuai dengan UU RI No 34 tahun 2004 Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.   TNI AD sesuai Pasal 7 poin 8 UU TNI melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat, yang mempunyai makna membantu pemerintah untuk menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP), di mana dalam pelaksanaannya TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

b.         TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan tugas Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat melalui kegiatan ” Pembinaan Teritorial ”, yang pada hakekatnya ialah kegiatan penyiapan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta serta upaya untuk membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan  TNI-Rakyat melalui kegiatan bantuan untuk mengatasi kesulitan rakyat, guna mewujudkan ruang juang, alat juang dan kondisi juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara.

c.         Salah satu upaya yang dilakukan TNI AD dalam membantu Pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pendukung secara dini adalah meningkatkan kesadaran Bela Negara bagi kaum muda melalui pembinaan Gerakan Pramuka dalam wadah Saka Wira Kartika yang merupakan pembinaan khusus untuk membekali keterampilan matra darat bagi Pramuka Penegak dan Pandega. Mengingat Pembinaan Pramuka di bawah wadah Saka Wira Kartika ini merupakan pembinaan ciri khas TNI AD, sehingga perlu dibuat Petunjuk Penyelenggaraannya agar pelaksanaan pembinaan terhadap Pramuka Saka Wira Kartika dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai sasaran yang diharapkan.
2.         Dasar.
a.         Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30, ayat 1, tentang Hak dan Kewajiban          Warga Negara.
b.         Undang-undang RI nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 poin 8 tentang Tugas Pokok TNI.
c.         Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 13/Munas/2008, tentang  Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
d.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e.         Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 170.A Tahun 2008, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f.          Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 Tahun 2006, Nomor KB/05/M/X/2006, Nomor 51/X/KB/2006, Nomor 52 Tahun 2006, Nomor 0145/Menpora/X/2006, Nomor 161 Tahun 2006, tentang Peningkatan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka.
g.         Peraturan Bersama Kasad dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka nomor Perkasad 182/X/2007 dan nomor 199 Tahun 2007, tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.
h.         Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.



3.         Maksud dan Tujuan.
a.         Maksud.        Memberikan gambaran kepada para Dansat Kowil dan non Kowil dalam melaksanakan Pembinaan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika.
b.         Tujuan.          Sebagai pedoman bagi para Dansat Kowil dan non Kowil dalam menyelenggarakan Pembinaan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika.
4.         Ruang lingkup dan Tata urut.  Ruang lingkup materi ini menjelaskan tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pembinaan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika dengan tata urut sebagai berikut :
a.         Pendahuluan.
b.         Organisasi.
c.         Hak dan kewajiban.
d.         Pelantikan dan pengukuhan.
e.         Pokok-Pokok Kegiatan.
f.          Administrasi.
g.         Penutup.

5.         Pengertian-pengertian.
a.         Saka (Satuan Karya Pramuka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
b.         Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat sebagai patriot bangsa yang setia, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa dan tetap menjaga keutuhan NKRI.
c.         Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
d.         Pamong Saka adalah anggota dewasa gerakan Pramuka berkualifikasi pembina mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka.
e.         Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega Putra dan Putri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah cabang atau rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman dibidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
f.          Instruktur Saka adalah anggota gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka yang karena kemampuan dan keahliannya menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
g.         Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari - hari di satuannya.
h.         Musyawarah Saka  adalah forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.
i.              Majelis Pembimbing Saka (Mabi Saka) adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberikan dukungan dan bantuan moral, materiil, finansial untuk pendidikan dan pembinaan Saka.
j.          Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan Kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.











BAB II
ORGANISASI
6.         Umum.  Untuk mempermudah pembagian tugas bagi Pembina Saka Wira Kartika dibentuk organisasi Saka sesuai dengan tingkatannya yang meliputi ketentuan organisasi, pimpinan dan kelengkapan organisasi.
7.         Ketentuan Organisasi.
a.         Saka Wira Kartika dibentuk di tingkat ranting yang anggotanya terdiri dari beberapa Gugusdepan di wilayah tersebut yang mempunyai minat dan ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan matra darat.
b.         Saka Wira Kartika dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka Wira Kartika, maka pembentukan Saka Wira Kartika dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c.         1 (satu) Saka Wira Kartika beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Apabila lebih dari 40 (empat puluh) orang, maka dibentuk Saka Wira Kartika baru.
d.         Saka Wira Kartika memiliki 5 (lima) Krida yang terdiri dari :
1)         Krida Navigasi Darat.
2)         Krida Pioneer.
3)         Krida Mountaineering.
4)         Krida Survival.
5)         Krida Penanggulangan Bencana.
e          .           Jika salah satu Krida peminatnya lebih dari 10 orang, dapat menggunakan nama yang sama dengan menambahkan nomor urut di belakangnya.
Contoh : Krida Navrat I, Krida Navrat II dst.
f.          Saka Wira Kartika dapat diberi nama pahlawan atau tokoh lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya.
Contoh: Saka Wira Kartika Pangeran Diponegoro, Saka Wira Kartika Soedirman dst.
g.         Saka Wira Kartika Putra dibina oleh Pamong Saka Putra, Saka Wira Kartika Putri dibina oleh Pamong Saka Putri dan dibantu oleh masing-masing Instruktur.
h.         Jumlah Pamong Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan dengan kebutuhan lingkup kegiatan.
i.          Saka Wira Kartika membantu Dewan Saka, Pengurus Dewan Saka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota yang dipilih di antara Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
j.          Tiap Krida dipimpin oleh Pemimpin Krida dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
k.         Saka Wira Kartika dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang sesuai dengan keadaan dan kemampuan Kwartir yang bersangkutan.
l.          Masa bakti Dewan Saka Wira Kartika adalah 2 (dua) tahun.
8.         Pimpinan.
a.         Pimpinan Saka Wira Kartika terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka, unsur instansi pemerintah, badan swasta dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka Wira Kartika.
b.         Susunan Pimpinan Saka Wira Kartika adalah sebagai berikut:
                        1)         Penasehat.
                        2)         Pengurus terdiri atas :
                                    a)         Ketua
                                    b)         Wakil Ketua
                                    c)         Sekretaris
                                    d)         Bendahara
                                    e)         Anggota.
c.         Ketua Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan di Kwartir.
d.         Pimpinan Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
e.         Masa bakti Pimpinan Saka Wira Kartika sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
f.          Di Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional keberadaan Saka terwakili oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan Kwartir.
g.         Tingkat Pimpinan Saka :
1)         Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Nasional.
2)         Di tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Daerah.
3)         Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Cabang.
4)         Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Ranting.
9.         Kelengkapan Organisasi.              Setiap Satuan Karya Wira Kartika di Kwartir Cabang/ Ranting memiliki kelengkapan sebagai berikut :
a.         Keanggotaan.
1)         Anggota Saka Wira Kartika terdiri dari :
a)         Anggota muda/ peserta didik Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan di wilayah Saka Wira Kartika tersebut.
b)         Calon anggota ; Kaum muda yang berusia 16 tahun sampai dengan 25 tahun yang berminat menjadi anggota Saka Wira Kartika, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Wira Kartika wajib menjadi anggota Gugusdepan di wilayah tersebut.
2)         Syarat-syarat.
a)         Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega.
b)         Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
c)         Mendapat ijin dari orang tua/ wali secara tertulis.
d)         Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega mendapat ijin tertulis dari Pembina Gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
e)         Sehat jasmani dan rohani.
f)          Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

b.         Pamong Saka.
1)         Pamong Saka Wira Kartika adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/ Pandega, atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kegiatan Saka Wira Kartika.
2)         Bila dalam Saka Wira Kartika ada beberapa Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinator.
3)         Masa bakti Pamong Saka Wira Kartika 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
4)         Pamong Saka Wira Kartika secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Wira Kartika.
5)         Pamong Saka Wira Kartika minimal telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
6)         Pamong Saka Wira Kartika minimal memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan di bidang tertentu sesuai Saka Wira Kartika.

c.         Instruktur Saka.
1)         Instruktur Saka Wira Kartika adalah seseorang yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus serta berpengalaman di bidang Matra Darat, bersedia secara sukarela dan bertanggungjawab dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan serta kecakapannya kepada anggota Saka Wira Kartika.
2)         Masa bakti Instruktur Saka Wira Kartika 3 (tiga) tahun dan dapat di angkat kembali.
3)         Instruktur Saka Wira Kartika bersedia secara sukarela sebagai instruktur disertai dengan penuh tanggung jawab.
4)         Instruktur Saka Wira Kartika sebagai pelaksana kegiatan dan penguji SKK bagi anggota Saka sesuai bidang keahliannya, melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.

d.         Majelis Pembimbing Saka.
1)         Majelis Pembimbing Saka Wira Kartika (Mabi Saka Wira Kartika) adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiil dan finansial untuk Pembinaan Saka Wira Kartika.
2)         Masa bakti Mabi Saka Wira Kartika sesuai dengan masa bakti Kwartirnya.
3)         Mabi Saka Wira Kartika merupakan mitra Pimpinan Kwartir dalam pengelolaan dan Pembinaan Saka Wira Kartika.
10.       Dewan Kehormatan.
a.         Dewan Kehormatan Saka Wira Kartika dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Wira Kartika, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan kepada anggota Saka Wira Kartika. 
b.         Dewan Kehormatan dibentuk oleh Pamong Saka dan Dewan Saka.
11.       Susunan Dewan Kehormatan.   Susunan Dewan Kehormatan Saka Wira Kartika terdiri atas :
a.         Pamong Saka sebagai Ketua.
b.         Instruktur Saka.
c.         Dewan Saka.
d.         Pemimpin Krida.
12.       Tugas Dewan Kehormatan.   Dewan Kehormatan bertugas mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
a.         Memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berprestasi untuk nama baik Saka Wira Kartika.
b.         Memberi sanksi yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan atau ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Wira Kartika dalam bentuk :
1)         Memperingatkan.
2)         Memberhentikan sementara.
3)         Memberhentikan dari keanggotaan Saka Wira Kartika.
c.         Dalam sidang Dewan Kehormatan, si pelanggar berhak mengajukan pembelaan.
d.         Bila dalam sidang si pelanggar dinyatakan tidak bersalah, maka Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitasi nama baik si pelanggar.
e.         Dewan Kehormatan memberikan laporan kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
f.          Setelah menyelesaikan tugasnya Dewan Kehormatan Saka Wira Kartika dibubarkan oleh Pamong Saka Wira Kartika.
13.       Struktur Organisasi Saka Wira Kartika. (terlampir).
























BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
14.       Umum.   Pembinaan Kepramukaan akan berjalan dengan tertib manakala masing-masing yang terlibat dalam organisasi itu menyadari akan hak dan kewajiban, baik oleh anggota binaannya maupun bagi Pimpinan Saka Wira Kartika.
15.       Hak Anggota Saka Wira Kartika.
a.         Seluruh anggota Saka Wira Kartika mempunyai hak mengikuti pendidikan dan latihan menurut program yang telah ditentukan.
b.         Anggota Saka Wira Kartika berhak mengikuti pendidikan dan latihan lebih dari satu Krida.
c.         Semua anggota Saka Wira Kartika dalam Musyawarah Saka Wira Kartika mempunyai hak suara, hak berbicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
d.         Anggota Saka Wira Kartika yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/ sertifikat/brivet sesuai dengan tingkat kecakapan.
e.         Setelah 6 bulan aktif dalam Saka Wira Kartika mempunyai hak menjadi Instruktur muda di Gugusdepannya melalui seleksi.
f.          Minimal setelah 3 tahun aktif dalam Saka Wira Kartika mempunyai hak menjadi Dewan Saka Wira Kartika melalui seleksi.
g.         Pindah ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 buah TKK dan sedikitnya tiap TKK telah berlatih selama 6 bulan.
h.         Peserta didik anggota Saka Wira Kartika yang telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus dan berprestasi baik dalam bidang Matra Darat maupun Kepramukaan, berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/ internasional.
16.       Kewajiban Anggota Saka Wira Kartika.
a.         Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.         Mengikuti pendidikan dan latihan sesuai program.
c.         Mentaati peraturan yang berlaku.
d.         Melaksanakan tugas yang dibebankan.
e.         Menjaga nama baik Saka Wira Kartika.
f.          Mengembangkan, menerapkan kecakapan kepada bangsa dan negara, menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman serta keterampilannya kepada lingkungan masyarakat.
g.         Membayar iuran sesuai dengan ketentuan.
17.       Kewajiban Pimpinan Krida :       
a.         Memimpin Krida dalam semua kegiatannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.         Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Wira Kartika.
c.         Bekerjasama dengan para Pimpinan Krida dalam rangka menjaga kekompakan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
18.       Kewajiban Dewan Saka Wira Kartika :
a.         Melaksanakan latihan Saka Wira Kartika sesuai dengan rencana.
b.         Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c.         Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka.
d.         Selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Pamong, Instruktur, dan anggota Saka Wira Kartika.
e.         Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatan Saka Wira Kartika.
19.       Kewajiban Pamong Saka Wira Kartika :
a.         Membina, mengembangkan Saka Wira Kartika bersama para Instruktur dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, menggunakan Sistem Among secara efektif dan efisien serta penuh rasa tanggung jawab.
b.         Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan mengembangkan daya cipta bagi anggota Saka Wira Kartika.
c.         Mengadakan hubungan, konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Mabi Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya. 
d.         Melaporkan secara rutin kepada Kwartir sesuai dengan tingkatannya mengenai perkembangan Sakanya.
e.         Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Saka Wira Kartika.
20.       Kewajiban Instruktur Saka Wira Kartika :
a.         Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Wira Kartika.
b.         Memberikan latihan dan pengetahuan keterampilan sesuai dengan Kridanya dengan menggunakan  Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c.         Memberi motivasi kepada anggota Saka Wira Kartika untuk meningkatkan, menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang Matra Darat kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d.         Menguji kecakapan khusus bagi anggota Saka Wira Kartika sesuai dengan Kridanya.
e.         Meningkatkan kecakapan dan kemampuan pribadi dalam Matra Darat guna menghasilkan anggota Saka Wira Kartika yang lebih optimal.
f.          Menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota Saka Wira Kartika.
21.       Kewajiban Pimpinan Saka Wira Kartika :
a.         Memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Wira Kartika.
b.         Membantu Majelis Pembimbing untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya untuk mendukung kegiatan Saka Wira Kartika.
c.         Menjalin hubungan dengan Instansi vertikal maupun horizontal atau Badan lain yang berada di wilayahnya.
d.         Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Wira Kartika.
e.         Bersama Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka sesuai tingkat Kwartirnya untuk mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka dapat mengikuti pendidikan dan latihan Gerakan Pramuka.
f.          Melaksanakan kebijakan Ketua Pimpinan Saka Wira Kartika.




BAB IV
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

22.       Umum.   Untuk mendapatkan legalitas yuridis formal dan kebanggaan, baik anggota yang dibina maupun para Pimpinan Saka Wira Kartika harus dilaksanakan acara pelantikan dan pengukuhannya.
23.       Pelantikan.  
a.         Semua anggota Saka sebelum mengikuti pelatihan dilaksanakan pelantikan oleh Pamong Saka.
b.         Anggota Dewan Saka yang sudah dipilih untuk merencanakan dan melaksanakan latihan Saka terlebih dahulu dilantik oleh Pamong Saka.
c.         Pamong Saka dan Instruktur Saka yang sudah ditunjuk terlebih dahulu dilantik oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.
d.         Pimpinan Saka baik pusat, daerah, cabang dan ranting yang sudah dibuat Surat Keputusannya oleh Kwartir yang bersangkutan, juga dilantik oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.
24.       Pengukuhan.
a.         Saka Wira Kartika di tingkat Ranting/Cabang, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan.
b.         Pimpinan Saka Wira Kartika disahkan/dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.













BAB V
POKOK-POKOK KEGIATAN

25.       Umum.   Setelah terbentuk kepengurusan Saka Wira Kartika di wilayah dan perekrutan anggota sudah dilaksanakan, maka harus dilakukan pembinaan agar terwujud kaum muda yang berpengetahuan, trampil, memiliki wawasan kebangsaan, memiliki kemampuan bela negara dan memiliki sikap, perilaku yang dapat dijadikan  contoh tauladan di tengah masyarakat.
26.       Jenis Kegiatan.  
a.         Wawasan Kebangsaan.  Semua kegiatan baik secara teori maupun praktek yang bermuara kepada meningkatkan wawasan kebangsaan anggota Saka, materi kegiatannya seperti :
1)         Pengetahuan yang berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa.
2)         Kegiatan upacara hari bersejarah.
3)         Menyanyikan lagu-lagu wajib/ Kebangsaan.
4)         Pengetahuan tentang produk-produk Indonesia.
5)         Pengetahuan tentang geografi Indonesia.
6)         Hidup tolerasi antar umat beragama.
7)         Dan lain-lain.
b.         Keterampilan Khusus Matra Darat.  Untuk meningkatkan keterampilan khusus matra darat bagi anggota Saka Wira Kartika yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pandega diberikan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang terdapat dalam Buku Panduan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Saka Wira Kartika, materinya terdiri dari 5 Krida yaitu :
1)         Krida Navigasi Darat, meliputi :
a)         SKK Pengetahuan Peta dan Medan.
b)         SKK Kompas Siang dan Malam.
c)         SKK Pengetahuan Resection dan Intersection.
d)         SKK Pengetahuan Global Position System (GPS).
2)         Krida Pioneer, meliputi :
a)         SKK Tali Temali.
b)         SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi.
c)         SKK Pembuatan Perkemahan.
d)         SKK Bekal Air dan Listrik.
3)         Krida Mountaineering, meliputi :
a)         SKK Panjat Tebing.
b)         SKK Turun Tebing.
c)         SKK Travesing.
4)         Krida Survival, meliputi :
a)         SKK Jenis Tumbuhan.
b)         SKK Jenis Binatang.
c)         SKK Survival Hutan Gunung.
d)         SKK Survival Rawa Laut.
e)         SKK Survival Kit.
f)          SKK Sanjak.
5)         Krida Penanggulangan Bencana, meliputi :
a)         SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.
b)         SKK Perjalanan dan Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD).
c)         SKK Pengetahuan Komunikasi Radio.
e)         SKK Cara Memasak.
c.         Penyuluhan kepada masyarakat khususnya kaum muda tentang pendidikan Bela Negara dalam rangka mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d.         Memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam mengamalkan Pancasila dan Dasa Darma Pramuka.
27.       Bentuk dan Macam Kegiatan.
a.         Latihan Saka Wira Kartika secara berkala yang dilaksanakan di luar kegiatan/ latihan Gugusdepan anggota yang bersangkutan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
b.         Perkemahan Bakti Saka Wira Kartika diikuti oleh anggota Krida-Krida Saka Wira Kartika, kegiatan ini dapat diikutkan dalam kegiatan Karya Bhakti seperti  pembersihan saluran air, pembersihan kali, pembersihan dan pengecatan sarana umum, dan lain-lain.
c.         Perkemahan antar Saka (Peran Saka), diikuti oleh Saka-Saka termasuk Saka di luar Saka Wira Kartika seperti Saka Bahari, Saka Kencana, Saka Bayangkari, Saka taruna Bumi, dan lain-lain, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Ka Kwartir setempat.
d.         Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan dalam rangka perlombaan yang berhubungan dengan kegiatan kepramukaan, kegiatan hari ulang tahun Pramuka, hari ulang tahun Saka Wira Kartika, dan lain-lain.
28.       Tingkat Kegiatan.  
a.         Latihan Saka Wira Kartika dan kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat ranting/ cabang dipimpin oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka Wira Kartika.
b.         Perkemahan Bakti Saka Wira Kartika diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
c.         Peran Saka diselenggarakan di tingkat ranting,  cabang, daerah dan Nasional sesuai dengan kepentingannya.
















BAB VI
ADMINISTRASI

29.       Umum.   Keberhasilan Pembinaan Pramuka tidak hanya ditentukan dari jenis dan bentuk kegiatan semata, tapi yang tidak kalah penting juga ditentukan oleh administrasi dalam penyelenggarannya yang meliputi sarana dan prasarana, anggaran dan lambang yang digunakan.
30.       Sarana dan Prasarana.
a.         Saka Wira Kartika pada hakekatnya dapat menggunakan alat dan perlengkapan yang ada di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatan.
b.         Untuk meningkatkan mutu Saka Wira Kartika perlu diadakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kondisi wilayah.
c.         Majelis Pembimbing Saka Wira Kartika, Pimpinan Saka Wira Kartika mengusahakan adanya sarana dan prasarana yang memadai.
d.         Saka Wira Kartika harus memiliki Sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumen dan lain-lain.
31.       Anggaran.
a.         Iuran anggota Saka Wira Kartika.
b.         Bantuan Pimpinan Saka Wira Kartika, Mabi Saka Wira Kartika dan Instansi terkait.
c.         Sumbangan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.         Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
32.       Lambang, Bendera dan Tanda Jabatan.
Untuk mengetahui perbedaan Saka, dapat dilihat dari lambang, bendera dan tanda jabatan sesuai masing-masing tingkatnya.
 







a.         Lambang Saka Wira Kartika.
1)         Bentuk.   Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan, yaitu lima sisinya sama panjang.
2)         Isi.
a)         Lambang Kartika Eka Paksi.
b)         2 buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka.
c)         2 untai batang Padi yang menguning.
d)         Untaian pita bertuliskan Saka Wira Kartika.
3)         Warna dan arti.
a)         Warna dasar merah putih, melambangkan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
b)         Lambang Kartika Eka Paksi, terdiri atas kata “Kartika” berarti Bintang, Eka berarti Satu dan Paksi berarti Burung, di atas burung terdapat bintang emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang, di dada burung terdapat warna merah putih yang melambangkan kesucian dan keberanian, sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjunjung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
c)         Tunas  Kelapa Gerakan Pramuka, melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
d)         2 tangkai padi yang menguning, melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
e)         Segi lima, melambangkan Dasar Negara RI Pancasila.
f)          Garis tepi warna kuning,  melambangkan jiwa Pramuka yang Kesatria.
g)         Untaian Pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam :
(1)       Warna Pita merah melambangkan keberanian.
(2)       Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
h)        Tulisan Saka Wira Kartika :
(1)       Saka (Satuan Karya) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2)       Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
(3)       Kartika adalah bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur.
4)         Pemakaian.
a)         Lambang Saka Wira Kartika yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kurang lebih 3 cm dari jahitan pangkal lengan.
b)         Lambang ini hanya dipakai pada saat kegiatan Saka atau mewakili atas nama Saka.
b.         Bendera Saka Wira Kartika.
1)         Bentuk.   Bendera Saka Wira Kartika berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
2)         Isi.
a)         Lambang Saka Wira Kartika.
b)         Tulisan Saka Wira Kartika.
3)         Warna.
a)         Warna dasar adalah hijau, melambangkan arti kedamaian.
b)         Warna Saka Wira Kartika sesuai ketentuan lambang pada Pasal 30 c.
4)         Ukuran.
a)         Tingkat Nasional, 200 cm x 300 cm.
b)         Tingkat Daerah, 150 cm x 225 cm.
c)         Tingkat Cabang, 90 cm x 135 cm.
d)         Tingkat Ranting, 60 cm x 90 cm.
5)         Tiang Bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran Bendera.
c.         Tanda Jabatan Dewan Saka Wira Kartika dan Pimpinan Saka Wira Kartika adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Wira Kartika.
1)         Bentuk, Warna dan Isi.
a)         Dewan Saka Wira Kartika, berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, di tengahnya terdapat lambang Kartika Eka Paksi di dalam lingkaran awal berwarna kuning kecoklatan.
b)         Pimpinan Saka Wira Kartika, berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju ke luar, pada bagian tengah terdapat lambang Kartika Eka Paksi dalam lingkaran oval warna kuning dan sebelah dalam dari lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sebagai berikut :
(1)       Nasional warna kuning.
(2)       Daerah warna merah.
(3)       Cabang warna hijau.
(4)       Ranting warna coklat tua.
2)         Pemakaian.
a)         Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju Seragam Pramuka Putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju Seragam Pramuka Putri.
b)         Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
c)         Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada Pakaian Seragam Pramuka.














BAB VII
PENUTUP

33.       Demikian Petunjuk Penyelenggaraan Saka Wira Kartika dibuat untuk dipedomani oleh jajaran TNI AD dalam pelaksanaan pembentukan dan Pembinaan Kepramukaan Saka Wira Kartika.  Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita.  Amin.

Ambal,          Januari  2014
Asisten Teritorial Kasad


Jul Effendi
Mayor Jenderal TNI

 

Blogger news

About

Sekertariatan : KODIM 0715/Kendal Jl.Soekarno-Hatta Kendal Contact Person : Hp.08990173012(SWK Koramil 01/Kendal)