PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SAKA WIRA KARTIKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Sesuai
dengan UU RI No 34 tahun 2004 Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI AD sesuai Pasal 7 poin 8 UU TNI
melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat, yang mempunyai makna
membantu pemerintah untuk menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan
pertahanan yang dipersiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta
kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP), di mana
dalam pelaksanaannya TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
b. TNI
Angkatan Darat dalam melaksanakan tugas Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di
darat melalui kegiatan ” Pembinaan
Teritorial ”, yang pada hakekatnya ialah kegiatan penyiapan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini
sesuai sistem pertahanan semesta serta upaya untuk membangun, memelihara,
meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan
TNI-Rakyat melalui kegiatan bantuan untuk mengatasi kesulitan rakyat,
guna mewujudkan ruang juang, alat juang dan kondisi juang yang tangguh untuk
kepentingan pertahanan negara.
c. Salah
satu upaya yang dilakukan TNI AD dalam membantu Pemerintah dalam menyiapkan
kekuatan pendukung secara dini adalah meningkatkan kesadaran Bela Negara bagi
kaum muda melalui pembinaan Gerakan Pramuka dalam wadah Saka Wira Kartika yang
merupakan pembinaan khusus untuk membekali keterampilan matra darat bagi
Pramuka Penegak dan Pandega. Mengingat Pembinaan Pramuka di bawah wadah Saka
Wira Kartika ini merupakan pembinaan ciri khas TNI AD, sehingga perlu dibuat
Petunjuk Penyelenggaraannya agar pelaksanaan pembinaan terhadap Pramuka Saka
Wira Kartika dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai sasaran yang diharapkan.
2. Dasar.
a. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 30, ayat 1, tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
b. Undang-undang
RI nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 poin 8 tentang Tugas Pokok TNI.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 13/Munas/2008, tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
d. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 170.A Tahun 2008, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f. Kesepakatan
Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 118 Tahun 2006, Nomor KB/05/M/X/2006, Nomor 51/X/KB/2006,
Nomor 52 Tahun 2006, Nomor 0145/Menpora/X/2006, Nomor 161 Tahun 2006, tentang
Peningkatan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka.
g. Peraturan
Bersama Kasad dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka nomor Perkasad 182/X/2007 dan
nomor 199 Tahun 2007, tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan
Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.
h. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang
Petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
3. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan
gambaran kepada para Dansat Kowil dan non Kowil dalam melaksanakan Pembinaan
Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika.
b. Tujuan. Sebagai
pedoman bagi para Dansat Kowil dan non Kowil dalam menyelenggarakan Pembinaan
Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika.
4. Ruang lingkup dan Tata urut. Ruang lingkup materi ini menjelaskan tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pembinaan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika
dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Organisasi.
c. Hak dan kewajiban.
d. Pelantikan dan pengukuhan.
e. Pokok-Pokok Kegiatan.
f. Administrasi.
g. Penutup.
5. Pengertian-pengertian.
a. Saka (Satuan Karya Pramuka) adalah
wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
b. Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara
melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat sebagai patriot
bangsa yang setia, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa dan tetap
menjaga keutuhan NKRI.
c. Krida adalah satuan terkecil dari Saka,
sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
d. Pamong Saka adalah anggota dewasa
gerakan Pramuka berkualifikasi pembina mahir yang bertanggung jawab atas
pembinaan dan pengembangan Saka.
e. Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan
Pandega Putra dan Putri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah cabang atau
rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman dibidang
keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
f. Instruktur Saka adalah anggota gerakan
Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka yang karena kemampuan
dan keahliannya menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong
Saka.
g. Dewan Saka adalah badan yang dibentuk
oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang bertugas
merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari - hari di satuannya.
h. Musyawarah Saka adalah forum pertemuan para anggota Saka, guna
membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka yang diselenggarakan antara
lain untuk memilih Dewan Saka.
i.
Majelis Pembimbing Saka
(Mabi Saka) adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat instansi pemerintah, tokoh
masyarakat yang memberikan dukungan dan bantuan moral, materiil, finansial
untuk pendidikan dan pembinaan Saka.
j. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan
Kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka
yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
BAB II
ORGANISASI
6. Umum.
Untuk mempermudah pembagian tugas bagi Pembina Saka Wira Kartika
dibentuk organisasi Saka sesuai dengan tingkatannya yang meliputi ketentuan
organisasi, pimpinan dan kelengkapan organisasi.
7. Ketentuan
Organisasi.
a. Saka
Wira Kartika dibentuk di tingkat ranting yang anggotanya terdiri dari beberapa
Gugusdepan di wilayah tersebut yang mempunyai minat dan ingin mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan matra darat.
b. Saka
Wira Kartika dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan,
pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka Wira
Kartika, maka pembentukan Saka Wira Kartika dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. 1
(satu) Saka Wira Kartika beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
Apabila lebih dari 40 (empat puluh) orang, maka dibentuk Saka Wira Kartika
baru.
d. Saka Wira Kartika memiliki 5 (lima)
Krida yang terdiri dari :
1) Krida
Navigasi Darat.
2) Krida
Pioneer.
3) Krida
Mountaineering.
4) Krida
Survival.
5) Krida Penanggulangan Bencana.
e . Jika salah satu Krida peminatnya
lebih dari 10 orang, dapat menggunakan nama yang sama dengan menambahkan nomor
urut di belakangnya.
Contoh : Krida Navrat I, Krida Navrat II
dst.
f. Saka
Wira Kartika dapat diberi nama pahlawan atau tokoh lain yang dapat memberi
motivasi kepada anggotanya.
Contoh: Saka Wira Kartika Pangeran Diponegoro, Saka Wira Kartika Soedirman
dst.
g. Saka
Wira Kartika Putra dibina oleh Pamong Saka Putra, Saka Wira Kartika Putri
dibina oleh Pamong Saka Putri dan dibantu oleh masing-masing Instruktur.
h. Jumlah
Pamong Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan
dengan kebutuhan lingkup kegiatan.
i. Saka
Wira Kartika membantu Dewan Saka, Pengurus Dewan Saka terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota yang dipilih di antara
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
j. Tiap
Krida dipimpin oleh Pemimpin Krida dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin
Krida.
k. Saka
Wira Kartika dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang, dibantu oleh Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang sesuai dengan keadaan dan kemampuan
Kwartir yang bersangkutan.
l. Masa bakti Dewan Saka Wira
Kartika adalah 2 (dua) tahun.
8. Pimpinan.
a. Pimpinan
Saka Wira Kartika terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka, unsur instansi
pemerintah, badan swasta dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya
pembinaan dan pengembangan Saka Wira Kartika.
b. Susunan
Pimpinan Saka Wira Kartika adalah sebagai berikut:
1) Penasehat.
2) Pengurus
terdiri atas :
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Anggota.
c. Ketua
Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan di Kwartir.
d. Pimpinan
Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir dan bertanggungjawab kepada
Kwartir yang bersangkutan.
e. Masa
bakti Pimpinan Saka Wira Kartika sama dengan masa bakti Kwartir yang
bersangkutan.
f. Di
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional keberadaan Saka terwakili
oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan Kwartir.
g. Tingkat
Pimpinan Saka :
1) Di
tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Nasional.
2) Di
tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Daerah.
3) Di
tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Cabang.
4) Di
tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Wira Kartika tingkat Ranting.
9. Kelengkapan Organisasi.
Setiap Satuan Karya Wira Kartika di Kwartir Cabang/ Ranting memiliki
kelengkapan sebagai berikut :
a. Keanggotaan.
1) Anggota
Saka Wira Kartika terdiri dari :
a) Anggota
muda/ peserta didik Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan di
wilayah Saka Wira Kartika tersebut.
b) Calon
anggota ; Kaum muda yang berusia 16 tahun sampai dengan 25 tahun yang berminat
menjadi anggota Saka Wira Kartika, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan
dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Wira Kartika wajib
menjadi anggota Gugusdepan di wilayah tersebut.
2) Syarat-syarat.
a) Pramuka
Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega.
b) Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
c) Mendapat
ijin dari orang tua/ wali secara tertulis.
d) Bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega mendapat ijin tertulis dari Pembina
Gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
e) Sehat
jasmani dan rohani.
f) Tidak
sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
b. Pamong
Saka.
1) Pamong
Saka Wira Kartika adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/
Pandega, atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kegiatan
Saka Wira Kartika.
2) Bila
dalam Saka Wira Kartika ada beberapa Pamong Saka, maka dipilih salah seorang
sebagai koordinator.
3) Masa
bakti Pamong Saka Wira Kartika 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat
kembali.
4) Pamong
Saka Wira Kartika secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Wira Kartika.
5) Pamong
Saka Wira Kartika minimal telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah dikukuhkan.
6) Pamong Saka Wira Kartika minimal memiliki minat dan pengetahuan serta
keterampilan di bidang tertentu sesuai Saka Wira Kartika.
c. Instruktur
Saka.
1) Instruktur
Saka Wira Kartika adalah seseorang yang mempunyai kemampuan, pengetahuan,
keterampilan dan keahlian khusus serta berpengalaman di bidang Matra Darat,
bersedia secara sukarela dan bertanggungjawab dalam memberikan pengetahuan dan
keterampilan serta kecakapannya kepada anggota Saka Wira Kartika.
2) Masa
bakti Instruktur Saka Wira Kartika 3 (tiga) tahun dan dapat di angkat kembali.
3) Instruktur
Saka Wira Kartika bersedia secara sukarela sebagai instruktur disertai dengan
penuh tanggung jawab.
4) Instruktur
Saka Wira Kartika sebagai pelaksana kegiatan dan penguji SKK bagi anggota Saka
sesuai bidang keahliannya, melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
d. Majelis
Pembimbing Saka.
1) Majelis
Pembimbing Saka Wira Kartika (Mabi Saka Wira Kartika) adalah suatu badan yang
terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan
dan bantuan moral, materiil dan finansial untuk Pembinaan Saka Wira Kartika.
2) Masa
bakti Mabi Saka Wira Kartika sesuai dengan masa bakti Kwartirnya.
3) Mabi
Saka Wira Kartika merupakan mitra Pimpinan Kwartir dalam pengelolaan dan
Pembinaan Saka Wira Kartika.
10. Dewan Kehormatan.
a. Dewan
Kehormatan Saka Wira Kartika dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik seorang anggota Saka Wira Kartika, serta menyusun data
yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan kepada
anggota Saka Wira Kartika.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Pamong
Saka dan Dewan Saka.
11. Susunan Dewan Kehormatan. Susunan Dewan Kehormatan Saka Wira Kartika
terdiri atas :
a. Pamong
Saka sebagai Ketua.
b. Instruktur
Saka.
c. Dewan
Saka.
d. Pemimpin
Krida.
12. Tugas Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan bertugas mengambil
keputusan secara musyawarah untuk :
a. Memberi
penghargaan kepada anggota yang berjasa/berprestasi untuk nama baik Saka Wira
Kartika.
b. Memberi
sanksi yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan
atau ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Wira Kartika dalam bentuk :
1) Memperingatkan.
2) Memberhentikan
sementara.
3) Memberhentikan
dari keanggotaan Saka Wira Kartika.
c. Dalam
sidang Dewan Kehormatan, si pelanggar berhak mengajukan pembelaan.
d. Bila
dalam sidang si pelanggar dinyatakan tidak bersalah, maka Dewan Kehormatan
berkewajiban merehabilitasi nama baik si pelanggar.
e. Dewan
Kehormatan memberikan laporan kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur
Saka.
f. Setelah
menyelesaikan tugasnya Dewan Kehormatan Saka Wira Kartika dibubarkan oleh
Pamong Saka Wira Kartika.
13. Struktur Organisasi Saka Wira Kartika.
(terlampir).
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
14. Umum.
Pembinaan Kepramukaan akan berjalan dengan tertib manakala masing-masing
yang terlibat dalam organisasi itu menyadari akan hak dan kewajiban, baik oleh
anggota binaannya maupun bagi Pimpinan Saka Wira Kartika.
15. Hak Anggota Saka Wira
Kartika.
a. Seluruh
anggota Saka Wira Kartika mempunyai hak mengikuti pendidikan dan latihan
menurut program yang telah ditentukan.
b. Anggota
Saka Wira Kartika berhak mengikuti pendidikan dan latihan lebih dari satu
Krida.
c. Semua
anggota Saka Wira Kartika dalam Musyawarah Saka Wira Kartika mempunyai hak
suara, hak berbicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan
Pramuka.
d. Anggota
Saka Wira Kartika yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda kecakapan/
sertifikat/brivet sesuai dengan tingkat kecakapan.
e. Setelah
6 bulan aktif dalam Saka Wira Kartika mempunyai hak menjadi Instruktur muda di
Gugusdepannya melalui seleksi.
f. Minimal
setelah 3 tahun aktif dalam Saka Wira Kartika mempunyai hak menjadi Dewan Saka
Wira Kartika melalui seleksi.
g. Pindah
ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 buah TKK dan sedikitnya
tiap TKK telah berlatih selama 6 bulan.
h. Peserta
didik anggota Saka Wira Kartika yang telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus dan
berprestasi baik dalam bidang Matra Darat maupun Kepramukaan, berhak mengikuti
kegiatan-kegiatan nasional/ internasional.
16. Kewajiban Anggota Saka Wira Kartika.
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mengikuti
pendidikan dan latihan sesuai program.
c. Mentaati
peraturan yang berlaku.
d. Melaksanakan
tugas yang dibebankan.
e. Menjaga
nama baik Saka Wira Kartika.
f. Mengembangkan,
menerapkan kecakapan kepada bangsa dan negara, menyebarluaskan pengetahuan dan
pengalaman serta keterampilannya kepada lingkungan masyarakat.
g. Membayar
iuran sesuai dengan ketentuan.
17. Kewajiban Pimpinan Krida :
a. Memimpin
Krida dalam semua kegiatannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
b. Mewakili
Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Wira Kartika.
c. Bekerjasama
dengan para Pimpinan Krida dalam rangka menjaga kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan serta keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
18. Kewajiban Dewan Saka Wira
Kartika :
a. Melaksanakan
latihan Saka Wira Kartika sesuai dengan rencana.
b. Melaksanakan
pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. Melaksanakan
kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka.
d. Selalu
berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Pamong, Instruktur, dan anggota Saka
Wira Kartika.
e. Melaksanakan
administrasi keanggotaan dan kegiatan Saka Wira Kartika.
19. Kewajiban Pamong Saka Wira
Kartika :
a. Membina,
mengembangkan Saka Wira Kartika bersama para Instruktur dengan menerapkan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, menggunakan Sistem Among secara efektif
dan efisien serta penuh rasa tanggung jawab.
b. Menjadi
seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu
membangkitkan semangat dan mengembangkan daya cipta bagi anggota Saka Wira
Kartika.
c. Mengadakan
hubungan, konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir,
Mabi Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya.
d. Melaporkan
secara rutin kepada Kwartir sesuai dengan tingkatannya mengenai perkembangan
Sakanya.
e. Mendampingi
Dewan Saka dalam menyusun, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Saka
Wira Kartika.
20. Kewajiban Instruktur Saka
Wira Kartika :
a. Bersama
Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Wira Kartika.
b. Memberikan
latihan dan pengetahuan keterampilan sesuai dengan Kridanya dengan
menggunakan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
c. Memberi
motivasi kepada anggota Saka Wira Kartika untuk meningkatkan, menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilan di bidang Matra Darat kepada anggota Gerakan
Pramuka dan masyarakat.
d. Menguji
kecakapan khusus bagi anggota Saka Wira Kartika sesuai dengan Kridanya.
e. Meningkatkan
kecakapan dan kemampuan pribadi dalam Matra Darat guna menghasilkan anggota
Saka Wira Kartika yang lebih optimal.
f. Menjalin
hubungan persaudaraan dengan anggota Saka Wira Kartika.
21. Kewajiban Pimpinan Saka
Wira Kartika :
a. Memikirkan,
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Wira Kartika.
b. Membantu
Majelis Pembimbing untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya untuk mendukung
kegiatan Saka Wira Kartika.
c. Menjalin
hubungan dengan Instansi vertikal maupun horizontal atau Badan lain yang berada
di wilayahnya.
d. Mengendalikan
dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Wira Kartika.
e. Bersama
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka sesuai tingkat Kwartirnya untuk
mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka dapat mengikuti
pendidikan dan latihan Gerakan Pramuka.
f. Melaksanakan
kebijakan Ketua Pimpinan Saka Wira Kartika.
BAB IV
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
22. Umum.
Untuk mendapatkan legalitas yuridis formal dan kebanggaan, baik anggota
yang dibina maupun para Pimpinan Saka Wira Kartika harus dilaksanakan acara
pelantikan dan pengukuhannya.
23. Pelantikan.
a. Semua
anggota Saka sebelum mengikuti pelatihan dilaksanakan pelantikan oleh Pamong
Saka.
b. Anggota
Dewan Saka yang sudah dipilih untuk merencanakan dan melaksanakan latihan Saka
terlebih dahulu dilantik oleh Pamong Saka.
c. Pamong
Saka dan Instruktur Saka yang sudah ditunjuk terlebih dahulu dilantik oleh
Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.
d. Pimpinan
Saka baik pusat, daerah, cabang dan ranting yang sudah dibuat Surat
Keputusannya oleh Kwartir yang bersangkutan, juga dilantik oleh Ketua Kwartir
sesuai dengan tingkatannya.
24. Pengukuhan.
a. Saka
Wira Kartika di tingkat Ranting/Cabang, dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan.
b. Pimpinan
Saka Wira Kartika disahkan/dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang
bersangkutan.
BAB V
POKOK-POKOK
KEGIATAN
25. Umum.
Setelah terbentuk kepengurusan Saka Wira Kartika di wilayah dan
perekrutan anggota sudah dilaksanakan, maka harus dilakukan pembinaan agar
terwujud kaum muda yang berpengetahuan, trampil, memiliki wawasan kebangsaan,
memiliki kemampuan bela negara dan memiliki sikap, perilaku yang dapat
dijadikan contoh tauladan di tengah
masyarakat.
26. Jenis Kegiatan.
a. Wawasan
Kebangsaan. Semua kegiatan baik secara
teori maupun praktek yang bermuara kepada meningkatkan wawasan kebangsaan
anggota Saka, materi kegiatannya seperti :
1) Pengetahuan
yang berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa.
2) Kegiatan
upacara hari bersejarah.
3) Menyanyikan
lagu-lagu wajib/ Kebangsaan.
4) Pengetahuan
tentang produk-produk Indonesia.
5) Pengetahuan
tentang geografi Indonesia.
6) Hidup
tolerasi antar umat beragama.
7) Dan
lain-lain.
b. Keterampilan
Khusus Matra Darat. Untuk meningkatkan
keterampilan khusus matra darat bagi anggota Saka Wira Kartika yang terdiri
dari Pramuka Penegak dan Pandega diberikan pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang terdapat dalam Buku Panduan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Saka
Wira Kartika, materinya terdiri dari 5 Krida yaitu :
1) Krida
Navigasi Darat, meliputi :
a) SKK
Pengetahuan Peta dan Medan.
b) SKK
Kompas Siang dan Malam.
c) SKK
Pengetahuan Resection dan Intersection.
d) SKK
Pengetahuan Global Position System (GPS).
2) Krida
Pioneer, meliputi :
a) SKK
Tali Temali.
b) SKK
Pembuatan Jembatan Improvisasi.
c) SKK
Pembuatan Perkemahan.
d) SKK
Bekal Air dan Listrik.
3) Krida
Mountaineering, meliputi :
a) SKK
Panjat Tebing.
b) SKK
Turun Tebing.
c) SKK
Travesing.
4) Krida
Survival, meliputi :
a) SKK
Jenis Tumbuhan.
b) SKK
Jenis Binatang.
c) SKK
Survival Hutan Gunung.
d) SKK
Survival Rawa Laut.
e) SKK
Survival Kit.
f) SKK
Sanjak.
5) Krida
Penanggulangan Bencana, meliputi :
a) SKK
Manajemen Penanggulangan Bencana.
b) SKK
Perjalanan dan Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD).
c) SKK
Pengetahuan Komunikasi Radio.
e) SKK
Cara Memasak.
c. Penyuluhan
kepada masyarakat khususnya kaum muda tentang pendidikan Bela Negara dalam
rangka mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Memberikan
contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam mengamalkan Pancasila dan Dasa
Darma Pramuka.
27. Bentuk dan Macam Kegiatan.
a. Latihan
Saka Wira Kartika secara berkala yang dilaksanakan di luar kegiatan/ latihan
Gugusdepan anggota yang bersangkutan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
b. Perkemahan
Bakti Saka Wira Kartika diikuti oleh anggota Krida-Krida Saka Wira Kartika,
kegiatan ini dapat diikutkan dalam kegiatan Karya Bhakti seperti pembersihan saluran air, pembersihan kali,
pembersihan dan pengecatan sarana umum, dan lain-lain.
c. Perkemahan
antar Saka (Peran Saka), diikuti oleh Saka-Saka termasuk Saka di luar Saka Wira
Kartika seperti Saka Bahari, Saka Kencana, Saka Bayangkari, Saka taruna Bumi,
dan lain-lain, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Ka Kwartir setempat.
d. Kegiatan
khusus untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan dalam rangka perlombaan
yang berhubungan dengan kegiatan kepramukaan, kegiatan hari ulang tahun
Pramuka, hari ulang tahun Saka Wira Kartika, dan lain-lain.
28. Tingkat Kegiatan.
a. Latihan
Saka Wira Kartika dan kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat ranting/ cabang
dipimpin oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka Wira
Kartika.
b. Perkemahan
Bakti Saka Wira Kartika diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan
nasional sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti Kwartir yang
bersangkutan.
c. Peran
Saka diselenggarakan di tingkat ranting,
cabang, daerah dan Nasional sesuai dengan kepentingannya.
BAB VI
ADMINISTRASI
29. Umum.
Keberhasilan Pembinaan Pramuka tidak hanya ditentukan dari jenis dan
bentuk kegiatan semata, tapi yang tidak kalah penting juga ditentukan oleh
administrasi dalam penyelenggarannya yang meliputi sarana dan prasarana,
anggaran dan lambang yang digunakan.
30. Sarana dan Prasarana.
a. Saka
Wira Kartika pada hakekatnya dapat menggunakan alat dan perlengkapan yang ada
di suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatan.
b. Untuk
meningkatkan mutu Saka Wira Kartika perlu diadakan sarana dan prasarana yang
sesuai dengan kondisi wilayah.
c. Majelis
Pembimbing Saka Wira Kartika, Pimpinan Saka Wira Kartika mengusahakan adanya
sarana dan prasarana yang memadai.
d. Saka
Wira Kartika harus memiliki Sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan
penyimpanan inventaris, dokumen dan lain-lain.
31. Anggaran.
a. Iuran
anggota Saka Wira Kartika.
b. Bantuan
Pimpinan Saka Wira Kartika, Mabi Saka Wira Kartika dan Instansi terkait.
c. Sumbangan
dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka serta Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
32. Lambang, Bendera dan Tanda Jabatan.
Untuk
mengetahui perbedaan Saka, dapat dilihat dari lambang, bendera dan tanda
jabatan sesuai masing-masing tingkatnya.
a. Lambang Saka Wira Kartika.
1) Bentuk.
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan, yaitu lima
sisinya sama panjang.
2) Isi.
a) Lambang
Kartika Eka Paksi.
b) 2
buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka.
c) 2
untai batang Padi yang menguning.
d) Untaian
pita bertuliskan Saka Wira Kartika.
3) Warna dan arti.
a) Warna
dasar merah putih, melambangkan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
b) Lambang
Kartika Eka Paksi, terdiri atas kata
“Kartika” berarti Bintang, Eka berarti Satu dan Paksi berarti Burung, di atas
burung terdapat bintang emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang, di
dada burung terdapat warna merah putih yang melambangkan kesucian dan
keberanian, sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam
menjunjung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
c) Tunas Kelapa Gerakan Pramuka, melambangkan bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh
bagian pohon kelapa.
d) 2
tangkai padi yang menguning, melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
e) Segi
lima, melambangkan Dasar Negara RI Pancasila.
f) Garis
tepi warna kuning, melambangkan jiwa
Pramuka yang Kesatria.
g) Untaian
Pita berwarna
merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam :
(1) Warna Pita merah melambangkan keberanian.
(2) Warna
tulisan hitam melambangkan ketegasan.
h) Tulisan Saka Wira Kartika :
(1) Saka
(Satuan Karya) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(2) Wira
adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
(3) Kartika
adalah bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi
luhur.
4) Pemakaian.
a) Lambang
Saka Wira Kartika yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri,
kurang lebih 3 cm dari jahitan pangkal lengan.
b) Lambang
ini hanya dipakai pada saat kegiatan Saka atau mewakili atas nama Saka.
b. Bendera
Saka Wira Kartika.
1) Bentuk. Bendera Saka Wira Kartika berbentuk empat
persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
2) Isi.
a) Lambang
Saka Wira Kartika.
b) Tulisan
Saka Wira Kartika.
3) Warna.
a) Warna
dasar adalah hijau, melambangkan arti kedamaian.
b) Warna
Saka Wira Kartika sesuai ketentuan lambang pada Pasal 30 c.
4) Ukuran.
a) Tingkat
Nasional, 200 cm x 300 cm.
b) Tingkat
Daerah, 150 cm x 225 cm.
c) Tingkat
Cabang, 90 cm x 135 cm.
d) Tingkat
Ranting, 60 cm x 90 cm.
5) Tiang
Bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran Bendera.
c. Tanda Jabatan Dewan Saka Wira Kartika dan
Pimpinan Saka Wira Kartika adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan
dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Wira Kartika.
1) Bentuk,
Warna dan Isi.
a) Dewan
Saka Wira Kartika, berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna
dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, di tengahnya terdapat lambang
Kartika Eka Paksi di dalam lingkaran awal berwarna kuning kecoklatan.
b) Pimpinan
Saka Wira Kartika, berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju
ke luar, pada bagian tengah terdapat lambang Kartika Eka Paksi dalam lingkaran
oval warna kuning dan sebelah dalam dari lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN
PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan
masing-masing tingkat sebagai berikut :
(1) Nasional
warna kuning.
(2) Daerah
warna merah.
(3) Cabang
warna hijau.
(4) Ranting
warna coklat tua.
2) Pemakaian.
a) Tanda
jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju Seragam Pramuka Putra, atau di
dada kira-kira di tempat yang sama pada baju Seragam Pramuka Putri.
b) Tanda
Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda
jabatan tersebut.
c) Bila
yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda
jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai
pada Pakaian Seragam Pramuka.
BAB VII
PENUTUP
33. Demikian
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Wira Kartika dibuat untuk dipedomani oleh jajaran
TNI AD dalam pelaksanaan pembentukan dan Pembinaan Kepramukaan Saka Wira
Kartika. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita. Amin.
Ambal, Januari 2014
Asisten
Teritorial Kasad
Jul Effendi
Mayor Jenderal
TNI